Header Ads Widget

jambimantap

Terjabak Judi Online, Ibu Rumah Tangga Gelapkan Uang Senilai Rp 381 Juta Dengan Modus Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran.




Sungai Penuh, 15 April 2025 — Dalam konferensi pers yang digelar oleh Waka Polres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, terungkap sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah tertipu dalam transaksi penukaran uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).


“Dari pengakuan tersangka, ada 28 korban yang mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 8.000.000. Total kerugian mencapai Rp 381.500.000,” ungkap Kompol Sampe Nababan saat konferensi pers pada Selasa (15/4).


Peristiwa ini terjadi pada 22 Maret 2025, dan laporan resmi telah dibuat dengan nomor LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penangkapan pada Senin, 14 April 2025, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh.


Tersangka, seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27), diamankan setelah perannya dalam penipuan ini terungkap. Korban-korban yang terlibat mengaku telah mentransfer uang kepada tersangka setelah dikenalkan oleh rekan kerja yang mengklaim dapat membantu menukar uang kecil untuk THR. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan, dan tersangka selalu memberikan alasan yang tidak memadai.


Dari keterangan yang diperoleh, TAF mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi, bahkan mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berjudi online. “Uangnya saya gunakan untuk main judi online, ikut-ikutan teman,” jelas TAF.


Waka Polres Kerinci menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius. TAF dijerat dengan Pasal 362 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

(Randi)


Post a Comment

0 Comments