Header Ads Widget

jambimantap

Nasib Ahmadi Di Ujung Tanduk. Duduk Sebagai Walikota Atau Duduk Sebagai Tersangka.

korupsi, Tipikor, sungai penuh, pejabat Korup, dana koni


SUNGAI PENUH - Kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Berjalan Di pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, dengan pemanggilan Empat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut adalah Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana, Sekretaris KONI Sungai Penuh, Triko Marfendri selaku Bendahara KONI Kota Sungai Penuh dan Khusaeri Seger selaku General manager Hotel Golden Harvest.


Empat Terdakwa tersebut juga menyeret sejumlah pejabat kota sungai penuh yang ikut terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut dengan dugaan total yang diterima oleh ke empat pejabat tersebut Sebesar Rp. 350.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )


Adapun Yang menerima aliran dana tersebut diantaranya adalah Calon Walikota Sungai Penuh yang merupakan petahana, kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora), Joharman Sekretaris Dispora dan Jondri Kabid Olahraga Dispora Kota Sungai Penuh.

Dugaan Penerima dan Nominal.

1. Ahmadi Zubir menerima Rp. 150.000.000,-

2. Don Fitri menerima Rp. 100.000.000,-

3. Joharman menerima Rp. 50.000.000,-

4. Jondri menerima Rp. 50.000.000,-


lalu bagaimana nasib Ahmadi Zubir yang merupakan calon walikota Sungai Penuh yang berpasangan dengan Fery Satria tersebut?, akan kah berakhir sebagai terpidana atau akan tetap melenggang sebagai calon walikota.


Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh meminta agar Kejari Mengusut Tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkot tersebut.

aktivis, mahasiswa, tolak korupsi, Tipikor, sungai penuh, dana hibah


" Kasus Korupsi ini harus benar benar tuntas seperti yang diharapkan oleh masyarakat, dan Kejari harus menindak tegas dan menegakkan keadilan sesuai dengan norma norma hukum " Tegas Fachrul Rozi Mahasiswa Hukum (30/9/2024)


(inisial r)

Post a Comment

0 Comments