Header Ads Widget

jambimantap

Penjabat (PJ) Bupati Tebo memimpin Kegiatan Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)




Pj.Bupati Tebo, Dr.H Varial Adhi Putra,ST,MM pimpin rapat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penambangan Tanpa Izin (PETI).Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Tebo pal 12 Komplek Perkantoran Bupati Tebo (Selasa/21/05/2024)


Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 161, diatur bahwa setiap orang yang menamping, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



a. Upaya dan strategi pemerintah daerah dalam menertibkan PETI, yaitu pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin, penertiban oleh Aparat Hukum, pengecekan atau inspeksi dadakan, penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal dan pemberian sanksi pelaku PETI.


b. Dalam penanganan PETI diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan, guna menjaga kelestarian lingkunfan hidup maupun stabilitas sosial ditengah masyarakat.



Sementara Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dalam sosialisasi tersebut mengatakan dan menekankan terdapat potensi konflik yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI yakni,


a. Konflik dengan kekerasan yakni konflik yang terjadi karena adanya pemukulan antara aparat dengan penambang, masyarakat dengan penambang dan penambang dengan sesama penambang. kekerasan dapat juga terjadi dengan adanya perusakan sarana pemerintah, pembakaran camp beserta alat penunjang penambang.


• Konflik Antar Sesama penambang persaingan dan perebutan lahan menjadi pemicu timbulnya konflik antar sesama penambang. Sehingga, menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama penambang yang mengakibatkan adanya persaingan untuk mendapatkan bahan tambang, perebutan lahan untuk menambang dan mempengaruhi hubungan sosial antar sesama penambang karena bersifat nilai ekonomi.


• Konflik Sosial Vertikal adalah konflik yang terjadi dalam lapis kekuasaan yang berbeda, dimana yang satu memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari yang lainnya.



Pada kesempatan yang sama Sugiyarto,SP Selaku Kaban Kesbangpol Kabupaten Tebo juga memaparkan Aktivitas PETI antara lain


Dalam realita yang ada dan dapat disaksikan bersama masih ada penambangan tanpa izin, terutama PETI yang dipacu oleh kebutuhan ekonomi yang selalu meningkat seiring berjalannya waktu. Mindset masyarakat yang ingin memajukan ekonomi dengan cara ilegal membuat dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial di Kab. Tebo. 


Masyarakat menganggap bahwa penghasilan dari usaha tambang diyakini memberikan harapan penghasilan yang lebih baik, hal ini membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan kegiatan PETI.


Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolres Tebo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tebo, Sugiyarto Kaban Kesbangpol Tebo, Kabag PKS Kesbangpol Prov. Jambi, serta dihadiri oleh Heri Purnomo (Kabag SDA Setda Tebo), Afriansyah (Perwakilan DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia/APRI Tebo), para Danramil se-Kab Tebo, para Kapolsek se-Kab. Tebo, para Pokdar Kamtibmas Kab. Tebo, para Camat se-Kab. Tebo, dan para Tomas Kab. Tebo



(Salim)

Post a Comment

0 Comments