Tebo - Konflik masyarakat Muara Tabir dengan PT Andika Permata Nusantara belum usai, beberapa hari lalu (19/3/24) tim dari Kejaksaan Negeri Tebo turun ke lokasi untuk melihat lokasi lahan masyarakat yang di klaim oleh PT Andika Permata Nusantara.
Sebelumnya pada hari Jum'at 23 Februari 2024 juga telah dilakukan audiensi bersama Forkopimda terkait konflik itu, yang mana telah menghasilkan 3 kesepakatan, yaitu :
1. Terkait permohonan PD AMAN TEBO untuk pencabutan PKKPR PT Andika Permata Nusantara akan dibahas kembali melalui FORKOPIMDA lengkap bersama pihak terkait.
2. Terkait persoalan Kades Tanah Garo akan menurunkan tim pemberian penghargaan dan sanksi Kepala Desa.
3. Agar semua pihak menjaga kondusifitas dilapangan maupun di tengah masyarakat.
Namun sampai saat ini dan pada tanggal 1 April 2024 jabatan Aspan mau habis sebagai PJ Bupati Tebo, kesepakatan yang telah ditandatangani dirinya tidak ada satu pun yang membuahkan hasil.
Salim salah satu aktivis muda menyoroti hal itu, ia mengatakan bahwa selama ini Aspan tidak serius dalam menangani perkara konflik konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
"Aspan cuma menjadikan konflik lahan masyarakat dengan perusahaan jadi ajang tempat cari panggung, tanpa ada niat untuk menyelesaikannya. Kesepakatan yang dibuat Aspan hanya sebatas tulisan diatas kertas tanpa ada niat untuk menjalankan kesepakatan yang telah disetujui dan ditandatanganinya", kata Salim.
"Aspan lebih mementingkan mondar mandir untuk sosialisasi menjajakan diri agar masyarakat memilih dia dalam Pilkada Tebo 2024 ini dari pada menyelesaikan kewajiban tugas tugas dia sebagai PJ Bupati Tebo", tutup Salim.
0 Comments